Daerah Istimewa Yogyakarta atau biasa disingkat dengan DIY adalah salah satu daerah otonom setingkat provinsi yang ada di Indonesia. Propinsi ini beribukota di Yogyakarta.
Dari nama
daerah ini yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta sekaligus statusnya sebagai Daerah
Istimewa. Status sebagai Daerah Istimewa berkenaan dengan runutan sejarah
berdirinya propinsi ini, baik sebelum maupun sesudah Proklamasi Kemerdekaan
Republik Indonesia.
Menurut Babad Gianti, Yogyakarta atau Ngayogyakarta (bahasa Jawa) adalah nama yang diberikan Paku Buwono II (raja Mataram tahun 1719-1727) sebagai pengganti nama pesanggrahan Gartitawati. Yogyakarta berarti Yogya yang kerta, Yogya yang makmur, sedangkan Ngayogyakarta Hadiningrat berarti Yogya yang makmur dan yang paling utama. Sumber lain mengatakan, nama Yogyakarta diambil dari nama (ibu) kota Sanskrit Ayodhya dalam epos Ramayana. Dalam penggunaannya sehari-hari, Yogyakarta lazim diucapkan Jogja(karta) atau Ngayogyakarta (bahasa Jawa).
Menurut Babad Gianti, Yogyakarta atau Ngayogyakarta (bahasa Jawa) adalah nama yang diberikan Paku Buwono II (raja Mataram tahun 1719-1727) sebagai pengganti nama pesanggrahan Gartitawati. Yogyakarta berarti Yogya yang kerta, Yogya yang makmur, sedangkan Ngayogyakarta Hadiningrat berarti Yogya yang makmur dan yang paling utama. Sumber lain mengatakan, nama Yogyakarta diambil dari nama (ibu) kota Sanskrit Ayodhya dalam epos Ramayana. Dalam penggunaannya sehari-hari, Yogyakarta lazim diucapkan Jogja(karta) atau Ngayogyakarta (bahasa Jawa).
Sebelum
Indonesia merdeka, Yogyakarta sudah mempunyai tradisi pemerintahan karena
Yogyakarta adalah Kasultanan, termasuk di dalamnya terdapat juga Kadipaten
Pakualaman. Daerah yang mempunyai asal-usul dengan pemerintahannya sendiri, di
jaman penjajahan Hindia Belanda disebut Zelfbesturende Landschappen. Di jaman
kemerdekaan disebut dengan nama Daerah Swapraja.
Kasultanan
Ngayogyakarta Hadiningrat berdiri sejak 1755 didirikan oleh Pangeran Mangkubumi
yang kemudian bergelar Sultan Hamengku Buwono I. Kadipaten Pakualaman, berdiri
sejak 1813, didirikan oleh Pangeran Notokusumo, (saudara Sultan Hamengku Buwono
II ) kemudian bergelar Adipati Paku Alam I.
Baik
Kasultanan maupun Pakualaman, diakui oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai
kerajaan dengan hak mengatur rumah tangga sendiri. Semua itu dinyatakan di
dalam kontrak politik. Terakhir kontrak politik Kasultanan tercantum dalam
Staatsblad 1941 No. 47 dan kontrak politik Pakualaman dalam Staatsblaad 1941
No. 577.
Pada saat
Proklamasi Kemerdekaan RI, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII
mengetok kawat kepada Presiden RI, menyatakan bahwa Daerah Kasultanan
Yogyakarta dan Daerah Pakualaman menjadi bagian wilayah Negara Republik
Indonesia, serta bergabung menjadi satu mewujudkan satu kesatuan Daerah
Istimewa Yogyakarta. Sri sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII
sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bertanggung jawab langsung kepada
Presiden Republik Indonesia. Pegangan hukumnya adalah :
1. Piagam
kedudukan Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII tertanggal 19
Agustus 1945 dari Presiden Republik Indonesia.
2. Amanat Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Amanat Sri Paku Alam VIII tertanggal 5 September 1945 ( yang dibuat sendiri-sendiri secara terpisah).
3. Amanat Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII tertanggal 30 Oktober 1945 ( yang dibuat bersama dalam satu naskah ).
2. Amanat Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Amanat Sri Paku Alam VIII tertanggal 5 September 1945 ( yang dibuat sendiri-sendiri secara terpisah).
3. Amanat Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII tertanggal 30 Oktober 1945 ( yang dibuat bersama dalam satu naskah ).
Dari 4
Januari 1946 hingga 17 Desember 1949, Yogyakarta menjadi Ibukota Negara
Republik Indonesia, justru dimasa perjuangan bahkan mengalami saat-saat yang
sangat mendebarkan, hampir-hampir saja Negara Republik Indonesia tamat
riwayatnya. Oleh karena itu pemimpin-pemimpin bangsa Indonesia yang berkumpul
dan berjuang di Yogyakarta mempunyai kenangan tersendiri tentang wilayah ini.
Apalagi pemuda-pemudanya yang setelah perang selesai, melanjutkan studinya di
Universitas Gajah Mada, sebuah Universitas Negeri yang pertama didirikan oleh
Presiden Republik Indonesia, sekaligus menjadi monumen hidup untuk memperingati
perjuangan Yogyakarta.
Pada saat
ini Kraton Yogyakarta dipimpin oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Puro
Pakualaman oleh Sri Paduka Paku Alam IX. Keduanya memainkan peranan yang sangat
menentukan di dalam memelihara nilai-nilai budaya dan adat-istiadat Jawa dan
merupakan pemersatu masyarakat Yogyakarta.
Dengan
dasar pasal 18 Undang-undang 1945, Dewan Perwakilan Rakyat Propisni Daerah
Istimewa Yogyakarta menghendaki agar kedudukan sebagai Daerah Istimewa untuk
Daerah Tingkat I, tetap lestari dengan mengingat sejarah pembentukan dan
perkembangan Pemerintahan Daerahnya yang sepatutnya dihormati.
Pasal 18
undang-undang dasar 1945 itu menyatakan bahwa “ pembagian Daerah Indonesia atas
daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan
undang-undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem
Pemerintahan Negara dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-daerah yang bersifat
Istimewa “.
Sebagai
Daerah Otonom setingkat Propinsi, Daerah Istimewa Yogyakarta dibentuk dengan
Undang-undang No.3 tahun 1950, sesuai dengan maksud pasal 18 UUD 1945 tersebut.
Disebutkan bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta adalah meliputi bekas Daerah/Kasultanan
Yogyakarta dan Daerah Pakualaman.
Sebagai
ibukota Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Yogyakarta kaya predikat,
baik berasal dari sejarah maupun potensi yang ada, seperti sebagai kota
perjuangan, kota kebudayaan, kota pelajar, dan kota pariwisata.
Sebutan
kota perjuangan untuk kota ini berkenaan dengan peran Yogyakarta dalam
konstelasi perjuangan bangsa Indonesia pada jaman kolonial Belanda, jaman
penjajahan Jepang, maupun pada jaman perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
Yogyakarta pernah menjadi pusat kerajaan, baik Kerajaan Mataram (Islam),
Kesultanan Yogyakarta maupun Kadipaten Pakualaman.
Sebutan
kota kebudayaan untuk kota ini berkaitan erat dengan peninggalan-peninggalan
budaya bernilai tinggi semasa kerajaan-kerajaan tersebut yang sampai kini masih
tetap lestari. Sebutan ini juga berkaitan dengan banyaknya pusat-pusat seni dan
budaya. Sebutan kata Mataram yang banyak digunakan sekarang ini, tidak lain
adalah sebuah kebanggaan atas kejayaan Kerajaan Mataram.
Predikat
sebagai kota pelajar berkaitan dengan sejarah dan peran kota ini dalam dunia
pendidikan di Indonesia. Di samping adanya berbagai pendidikan di setiap
jenjang pendidikan tersedia di propinsi ini, di Yogyakarta terdapat banyak
mahasiswa dan pelajar dari seluruh daerah di Indonesia. Tidak berlebihan bila
Yogyakarta disebut sebagai miniatur Indonesia.
Sebutan
Yogyakarta sebagai kota pariwisata menggambarkan potensi propinsi ini dalam
kacamata kepariwisataan. Yogyakarta adalah daerah tujuan wisata terbesar kedua
setelah Bali. Berbagai jenis obyek wisata dikembangkan di wilayah ini, seperti
wisata alam, wisata sejarah, wisata budaya, wisata pendidikan, bahkan, yang
terbaru, wisata malam.
Disamping
predikat-predikat di atas, sejarah dan status Yogyakarta merupakan hal menarik
untuk disimak. Nama daerahnya memakai sebutan DIY sekaligus statusnya sebagai
Daerah Istimewa. Status Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa berkenaan dengan
runutan sejarah Yogyakarta, baik sebelum maupun sesudah Proklamasi Kemerdekaan
Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar