Senin, 28 Januari 2013

perjanjian yang mengakhiri perang dunia II


Perang dunia II yang berlangsung tahun 1939-1945 berakhir dengan kemenangan di pihak Sekutu. Berakhirnya perang ditandai dengan perjanjian atau kesepakatan dari kedua belah pihak.
1.  Perjanjian Potsdam (2 Agustus 1945)
Perjanjian ini mengakhiri perang antara Sekutu dengan Jerman. Perjanjian yang dihadiri oleh Thruman, Stalin, dan Attlee ini menghasilkan keputusan sebagai berikut:
 
  1. Jerman dibagi dalam 4 daerah pendudukan yakni bagian timur oleh Rusia, bagian barat oleh Amerika Serikat, Inggris, dan Perancis.
  2. Kota Berlin yang terletak di tengah-tengah daerah pendudukan Rusia, dibagi 4 bagian yakni Berlin Barat (Amerika Serikat, Inggris, Perancis) Berlin Timur (Rusia).
  3. Danzig dan daerah Jerman sebelah timur Sungai Oder dan Neisse diserahkan kepada Polandia.
  4. Angkatan Perang Jerman harus dikurangi (jumlah tentara dan peralatan militernya).
  5. Penjahat perang, yakni tokoh-tokoh NAZI harus dihukum di bawah pengawasan internasional.
  6. Jerman harus membayar ganti rugi perang kepada Sekutu.

2.  Perjanjian Paris (Februari 1947)
Perjanjian Paris adalah perjanjian antara Sekutu dengan Italia. Keputusan yang dihasilkan dalam perjanjian tersebut adalah:
a.  Seluruh jajahan Italia di Afrika Utara diambil Inggris.
b.  Wilayah Italia diperkecil.
c.  Italia harus membayar kerugian perang.
d.  Abessynia dan Albania mendapatkan kemerdekaannya.
e.  Trieste menjadi negara merdeka di bawah PBB.

3.  Perjanjian San Fransisco (8 September 1951)
Setelah peristiwa pemboman Hiroshima dan Nagasaki diadakan pertemuan antara Sekutu (Amerika Serikat) dengan Jepang di kapal Missouri di teluk Tokyo pada 2 September 1945 yang menghasilkan pernyataan penyerahan Jepang tanpa syarat kepada Sekutu. Perjanjian yang awalnya hanya bersifat sementara ini kemudian disahkan pada Perjanjian San Fransisco tanggal 8 September 1951. Rusia tidak ikut menandatangani perjanjian ini sehingga tidak mengakuinya. Perjanjian San Fransisco berisi: 
  1. Kepulauan Jepang di bawah pengawasan Amerika Serikat.
  2. Kepulauan Kurile dan Sakhalin Selatan diserahkan kepada Rusia. Sedangkan Manchuria dan Taiwan diberikan kepada Tiongkok.
  3. Tokoh-tokoh fasis diadili sebagai penjahat perang dan harus dihukum di bawah pengawasan internasional.
  4. Jepang harus membayar kerugian perang kepada Sekutu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

viewers

Categories

Diberdayakan oleh Blogger.