Setelah PPKI
merampungkan tugasnya, yaitu menyiapkan konsep pembukaan UUD 1945 dan batang
tubuh UUD 1945, kemudian membubarkan diri dan mengusulkan dibentuknya PPKI
(Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang bertugas melaksanakan
kemerdekaan Indonesia dan mengambil langkah-langkah nyata untuk membentuk suatu
negara.
Sementara itu kedudukan
Jepang dalam Perang Dunia II semakin terdesak, sehingga komando Jepang di
wilayah selatan mengadakan rapat pada akhir bulan Juli 1945 di Singapura. Dalam
pertemuan tersebut disetujui bahwa kemerdekaan bagi Indonesia akan diberikan
pada tanggal 7 September 1945, setahun setelah pernyataan Koiso. Dalam bulan
Agustus perubahan bertambah cepat, tanggal 7 Agustus Jenderal Terauchi
menyetujui pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbi
Inkai) yang bertanggung jawab melanjutkan pekerjaan BPUPKI dan mempersiapkan
segala sesuatu yang diperlukan karena akan diadakannya pemindahan kekuasaan
dari Jepang kepada bangsa Indonesia.
Pada tanggal 9 Agustus
1945 Soekarno, Hatta, dan Radjiman Wediodiningrat diundang ke Dalat, kira-kira
300 km sebelah utara Saigon, tempat kedudukan Jenderal Terauchi, panglima
seluruh angkatan perang Jepang di Asia Tenggara.3) Tujuan pemanggilan ketiga tokoh
tersebut adalah untuk melantik secara simbolis Ir. Soekarno sebagai ketua PPKI
dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketuanya. Acara pelantikan berlangsung pada
tanggal 12 Agustus 1945 ketika mereka tiba di Dalat, didahului pidato singkat
Terauchi yang menyatakan bahwa pemerintah Jepang di Tokyo memutuskan memberikan
kemerdekaan kepada Indonesia.
Keesokan harinya Soekarno, Hatta, dan Radjiman kembali ke
Jakarta, tetapi sebelumnya singgah di Singapura satu malam. Sesampainya di
Jakarta disambut oleh rakyat. Saat itu Soekarno mengucapkan pidato singkat
sebagai berikut:
Jika beberapa waktu yang lalu saya mengatakan bahwa akan merdeka
sebelum tanaman jagung berbuah, sekarang saya katakan kepada kamu bahwa
Indonesia akan merdeka sebelum tanaman tersebut berbunga.
Dengan demikian resmilah
pembentukan PPKI dan sudah dapat bekerja sejak tanggal 12 Agustus 1945.
Mengenai anggotanya, terdiri dari 21 orang yang merupakan wakil-wakil dari
seluruh kelompok masyarakat yang ada di tanah air, yaitu 12 dari Jawa, 3 dari
Sumatera, 2 dari Sulawesi, 1 dari Kalimantan, 1 dari Nusa Tenggara, 1 dari
Maluku, dan 1 dari masyarakat Cina.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar