Senin, 28 Januari 2013

proses pembentukan PPKI



Setelah PPKI merampungkan tugasnya, yaitu menyiapkan konsep pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945, kemudian membubarkan diri dan mengusulkan dibentuknya PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang bertugas melaksanakan kemerdekaan Indonesia dan mengambil langkah-langkah nyata untuk membentuk suatu negara.
Sementara itu kedudukan Jepang dalam Perang Dunia II semakin terdesak, sehingga komando Jepang di wilayah selatan mengadakan rapat pada akhir bulan Juli 1945 di Singapura. Dalam pertemuan tersebut disetujui bahwa kemerdekaan bagi Indonesia akan diberikan pada tanggal 7 September 1945, setahun setelah pernyataan Koiso. Dalam bulan Agustus perubahan bertambah cepat, tanggal 7 Agustus Jenderal Terauchi menyetujui pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbi Inkai) yang bertanggung jawab melanjutkan pekerjaan BPUPKI dan mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan karena akan diadakannya pemindahan kekuasaan dari Jepang kepada bangsa Indonesia.
Pada tanggal 9 Agustus 1945 Soekarno, Hatta, dan Radjiman Wediodiningrat diundang ke Dalat, kira-kira 300 km sebelah utara Saigon, tempat kedudukan Jenderal Terauchi, panglima seluruh angkatan perang Jepang di Asia Tenggara.3) Tujuan pemanggilan ketiga tokoh tersebut adalah untuk melantik secara simbolis Ir. Soekarno sebagai ketua PPKI dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketuanya. Acara pelantikan berlangsung pada tanggal 12 Agustus 1945 ketika mereka tiba di Dalat, didahului pidato singkat Terauchi yang menyatakan bahwa pemerintah Jepang di Tokyo memutuskan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia.
Keesokan harinya Soekarno, Hatta, dan  Radjiman kembali ke Jakarta, tetapi sebelumnya singgah di Singapura satu malam. Sesampainya di Jakarta disambut oleh rakyat. Saat itu Soekarno mengucapkan pidato singkat sebagai berikut:

Jika beberapa waktu yang lalu saya mengatakan bahwa akan merdeka sebelum tanaman jagung berbuah, sekarang saya katakan kepada kamu bahwa Indonesia akan merdeka sebelum tanaman tersebut berbunga.
Dengan demikian resmilah pembentukan PPKI dan sudah dapat bekerja sejak tanggal 12 Agustus 1945. Mengenai anggotanya, terdiri dari 21 orang yang merupakan wakil-wakil dari seluruh kelompok masyarakat yang ada di tanah air, yaitu 12 dari Jawa, 3 dari Sumatera, 2 dari Sulawesi, 1 dari Kalimantan, 1 dari Nusa Tenggara, 1 dari Maluku, dan 1 dari masyarakat Cina.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

viewers

Categories

Diberdayakan oleh Blogger.